Meski bersifat ketat, kebijakan ini tetap memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. Pelajar diperbolehkan berada di luar rumah pada jam yang ditentukan apabila sedang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, acara keagamaan atau sosial dengan pendampingan orang tua, serta dalam situasi darurat.
Pengecualian juga berlaku bagi pelajar yang sedang dalam perjalanan pulang dari luar kota bersama orang tua atau wali. Namun, sekolah dan pemerintah desa tetap diminta mencatat dan memantau aktivitas tersebut guna mencegah penyalahgunaan.
Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan pembinaan jika ditemukan pelajar yang berkeliaran tanpa tujuan jelas pada malam hari. Pendekatan berbasis komunitas dan partisipasi keluarga dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menanamkan disiplin dan kesadaran kolektif.
Dedi Mulyadi optimis bahwa pembatasan aktivitas malam ini akan menjadi tonggak penting dalam membentuk generasi unggul di Jawa Barat. Konsep Generasi Panca Waluya merepresentasikan visi terhadap anak-anak yang tidak hanya sehat secara fisik dan mental, tetapi juga memiliki integritas, kecerdasan, serta kemampuan sosial yang kuat.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan kesadaran terhadap waktu sebagai bagian dari pembangunan karakter peserta didik di masa depan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait