"Sampai di tempat tersebut (hotel), dia membiarkan saja (aktivitas pesta seks sesama jenis), apapun itu, silakan, yang penting bisa gantian katanya. Memang di sana sebagian ada yang melakukan (seks sesama jenis), sebagian lagi ada yang memang sambil duduk-duduk di ruang tamu," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengungkapkan, pesta tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu. Polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan sembilan orang berinisial DRH (33), WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
"Dari 9 orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, DRH, yang mana DRH ini memesan kamar atas namanya dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi. Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan," jelas Firman.
Saat ini, DRH ditahan dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 33 jo Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp7,5 miliar.
Jika Anda ingin versi ini ditujukan untuk media sosial, blog, atau platform tertentu, saya bisa bantu sesuaikan lagi gaya dan panjangnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait