JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Kejagung mengungkapkan alasan Iwan Kurniawan dicegah ke luar negeri untuk mempermudah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Sritex.
"Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (9/6/2025).
Adapun, status Iwan Kurniawan Lukminto hingga saat ini, lanjut dia, masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. IKL merupakan adik kandung dari Komisaris Utama (Komut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Harli menuturkan, pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan digelar dalam waktu dekat. Kendati demikian, ia tak merinci kapan waktunya.
"Info penyidik minggu ini ya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menangkap Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan Iwan dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Adapun penangkapan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Kejagung. Adapun penyidik menangkap Iwan di kawasan Solo.
Iwan Setiawan terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI yang merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman Sritex kepada dua bank.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait