SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah Tahun Anggaran 2024. Saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo tampak terkulai lemas.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, pada Senin (14/7/2025).
“Betul, hari ini kami menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” ujar Agus.
Sebelum Prasetyo, Kejari Sukabumi telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TS dan bendahara berinisial HR. Ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta.
“Pak P ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran. Ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana tersebut,” tambah Agus.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait