JAKARTA,iNews.id - Ade Yasin dan Rahmat Yasin adalah saudara kakak adik dan sama-sama pernah menjadi bupati Bogor. Namun sama-sama pula kariernya berakhir di tangan KPK.
KPK menangkap Bupati Bogor, Ade Yasin atau Ade Munawaroh Yasin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 26 April 2022, malam hingga pagi tadi.
Politikus PPP ini diamankan bersama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan sejumlah rekanan.
"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Diantaranya Bupati Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).
Hal serupa juga pernah terjadi pada Kakak kandung Ade Yasin, Rahmat Yasin. Rahmat Yasin sudah lebih dulu ditangkap KPK, tepat pada Mei 2014. Bahkan, Rahmat dua kali menyandang status tersangka atas dua perkara yang berbeda di lembaga antirasuah.
Pada perkara yang pertama, Rahmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dia terbukti menerima suap sekira Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Atas perbuatannya itu, Rahmat Yasin divonis oleh pengadilan dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Rahmat Yasin dinyatakan bebas dari pada pertengahan 2019, lalu. Tak berselang lama menghirup udara bebas, KPK kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan dua pasal sekaligus.
Pertama, Rahmat disangka telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat selaku Bupati Bogor saat itu.
Uang tersebut diduga juga dipergunakan Rahmat Yasin untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Pada sangkaan kedua, Rahmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Rachmat Yasin kembali terbukti bersalah dalam perkara yang kedua. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Rahmat Yasin. Dia kini sedang menjalani pidana penjaranya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait