Dimulai Pukul 14.00 WIB, One Way KM 414 Kalikangkung hingga KM 47 Tol Jakarta Cikampek

Krina Sembiring
Penerapan rekayasa lalin sistem one way dari KM 414 di GT Kalikangkung sampai dengan KM 47 Tol Japek pada hari ini Jumat (6/5/2022) mulai pukul 14.00 WIB. Foto: ANTARA

 

JAKARTA, iNews.id — Pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa one way dari KM 414 di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada hari ini Jumat (6/5/2022) mulai pukul 14.00 WIB. 

Dari informasi yang diterima NTMC Polri, dilanjutkan sistem contra flow dari KM 47 hingga KM 28.500. Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan di ruas jalan tersebut akibat arus balik Lebaran 2022. 

Sebelumnya, Polri melalui menjelaskan berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

"Apabila Kepadatan di GT. Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM. 442 (GT. Bawen). Pelaksanaan GAGE arus Balik bersamaan dimulainya one way," ujar Humas Polri dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Jumat (6/5/2022). 

Keesokan harinya, Sabtu 7 Mei 2022 Pukul 07.00-24.00 WIB juga akan diterapkan skema tersebut mulai dari Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500. Begitu juga pada Minggu dan Senin, 8-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 hingga 03.00 WIB. 

Namun demikian, pihak kepolisian memberikan pengecualian kepada beberapa kendaraan yaitu, Pertama, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia. 

Kedua, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

Ketiga, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keempat, kendaraan pemadam kebakaran. 

Kelima, kendaraan ambulans. Keenam, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning. Ketujuh, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. Termasuk, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. 

Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terakhir kesepuluh kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network