Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ganjil Genap ke Puncak Berlaku 28 Mei–1 Juni 2025

BOGOR, iNewsSukabumi.id – Menyambut libur panjang Kenaikan Isa Almasih, Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) bagi kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak. Sistem ini mulai diterapkan pada Rabu sore, 28 Mei 2025 hingga Minggu, 1 Juni 2025.
"Sistem ganjil genap (menuju Puncak) akan dilaksanakan Rabu sore sampai dengan hari Minggu," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Penerapan sistem ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sistem ini diberlakukan satu hari sebelum hari libur nasional. Sementara itu, sistem one way akan diberlakukan secara situasional, tergantung kepadatan lalu lintas.
"Untuk prediksi puncak arusnya pada hari Sabtu kendaraan yang naik (arah Puncak) dan hari Minggu kendaraan yang turun (arah Jakarta)," jelas Rizky.
Editor : Suriya Mohamad Said