Soal Perintah Tembak di Tempat, Ini Kata Kapolda Jabar 

Agus Warsudi
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menunjukkan senjata tajam yang digunakan anggota geng motor untuk tawuran. Foto: iNews/Miftahudin.

BANDUNG, iNews.id — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) angkat bicara terkait polemik perintah atau instruksi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana agar jajaran melakukan tindakan tegas dan terukur atau tembak di tempat terhadap pelaku kriminal dan geng motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Instruksi itu berangkat dari keprihatinan Kapolda Jabar atas maraknya aksi-aksi kekerasan yang terjadi. Tindak kekerasan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan anggota geng motor sangat meresahkan karena mengancam dan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat dan anggota kepolisian. 

Dalam situasi itu, berdasarkan undang-undang, polisi berhak melakukan tindakan tegas dengan tembak di tempat kepada pelaku kejahatan. 

"Dari kondisi aksi kekerasan yang terjadi di masyarakat saat ini, Bapak Kapolda mengatensi sehingga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mengambil langkah tegas kepolisian dan menindak secara tegas terkait aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh geng motor tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan melalui video yang diterima, Sabtu (4/6/2022). 

Untuk itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, beberapa kapolres jajaran menginstruksikan kepada anggota di lapangan menembak di tempat terhadap para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan polisi. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network