Soal Perintah Tembak di Tempat, Ini Kata Kapolda Jabar 

Agus Warsudi
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menunjukkan senjata tajam yang digunakan anggota geng motor untuk tawuran. Foto: iNews/Miftahudin.

"Namun (instruksi) tindakan tembak di tempat, perlu dipahami bahwa ini merupakan upaya untuk memberikan spirit (semangat) terhadap personel di lapangan mengambil tindakan tegas. Namun, aturan penembakan di tempat itu harus sesuai aturan yang ada," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.  

Diketahui, kejahatan jalanan seperti pembegalan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kebrutalan geng motor di beberapa daerah di Jawa Barat telah menelan sejumlah korban jiwa. Para pelaku kejahatan menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis golok, samurai, dan celurit. 

Saat melakukan aksinya, para anggota geng motor biasanya dalam kondisi mabuk, baik minuman keras maupun obat terlarang. Mereka tak hanya menyasar kelompok lawan, tetapi juga masyarakat. Geng motor sangat brutal menyerang warga sekadar untuk menunjukkan eksistensi kelompok.  



Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network