Video Istri Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
.
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:00 WIB
JAKARTA, iNews.id —Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi (PC) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tersangka PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Follow Berita iNews Sukabumi di Google News
Tag :
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update