JAKARTA, iNews.id — Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menetapkan utang PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp142 triliun. Jumlah ini terdiri atas Daftar Piutang Tetap (DPT) lessor, DPT preferen, dan DPT non lessor.
Jumlah utang emiten bersandi saham GIAA ini tercatat naik dari laporan sebelumnya, di mana hingga kuartal III-2021 utang perusahaan mencapai Rp139 triliun.
Dilansir dari laman PKPU Garuda, Kamis (16/6/2022), jumlah utang lessor atau perusahaan penyewa pesawat mencapai Rp104,37 triliun, DPT non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen senilai Rp 3,95 triliun.
Adapun jumlah kreditur yang sudah terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU baru mencapai 501 entitas. Jumlah ini terdiri dari non lessor 355 entitas, lessor 123 entitas, preferen 23 entitas.
"Dengan ini kami, Tim Pengurus PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk (dalam PKPU Tetap) menyampaikan daftar piutang tetap dari Garuda Indonesia (dalam PKPU Tetap) tertanggal 14 Juni 2022," demikian bunyi keterangan Tim Pengurus dalam laman website PKPU Garuda Indonesia, dikutip Kamis (16/6/2022).
Dalam catatan MNC Portal Indonesia, jumlah kreditur Garuda mencapai 800 entitas. Jumlah tersebut terdiri atas lessor hingga vendor baik lokal dan global. Angka ini dikonfirmasi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio pada Desember 2021 lalu atau sebelum perusahaan masuk dalam PKPU. Utang emiten pelat merah ini memang diselesaikan melalui restrukturisasi di pengadilan.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham menetapkan opsi in court sebagai opsi utama restrukturisasi utang. Opsi in court tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang. Hingga memasuki kuartal II-2022 Garuda telah melewati sejumlah tahapan PKPU. Saat ini Garuda masuk dalam fase pemungutan suara atau voting yang dijadwalkan pada Jumat (17/6/2022).
Proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengklaim pihaknya telah memperoleh 50+1 dari total jumlah kreditur (headcount).
Artinya mayoritas lessor, vendor, dan kreditur telah menyepakati proposal restrukturisasi perdamaian yang diajukan emiten dengan kode saham GIAA ini melalui negosiasi insentif. Namun, kesepakatan perdamaian secara riil dari lessor, vendor, hingga kreditur tetap ditentukan dalam voting PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat yang dijadwalkan Jumat esok hari.
"Saya mau menyampaikan level of confidence kami hari ini sudah di atas 50 persen. saya berharap level of confidence ini naik seiring jam kerja. tapi apapun, refleksi yang muncul nanti besok. kita tentu saja ketemu banyak pihak ketemu langsung dan tidak langsung, untuk sama-sama melihat ini sebagai upaya yang positif," kata Irfan kepada Wartawan di ruang kerjanya.
Pemungutan suara ini menjadi tahap penting proses PKPU maskapai penerbangan pelat merah ini. Proses ini dilewati sebelum sidang pengumuman hasil PKPU yang diumumkan pada 20 Juni 2022 mendatang. Selain 50+1 headcount, Garuda Indonesia juga harus membutuhkan 67% klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.
Editor : Eka L. Prasetya