JAKARTA, iNews.id — Jatah cuti hamil bagi ibu yang sedang hamil dan akan melahirkan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dalam aturan tersebut, cuti melahirkan diajukan menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan saja.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA disebutkan, selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.
Penetapan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang menyebutkan durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. RUU KIA tersebut juga mengatur bahwa ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan atau PHK. Pasalnya cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) draf RUU KIA. “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi keterangan tersebut.
Jika ibu melahirkan dan diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya sebagaimana yang diatur dalam UU KIA, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berkomitmen untuk mendorong supaya RUU KIA segera disahkan.
Editor : Eka L. Prasetya