JAKARTA, iNews.id — Sebanyak 57.126 pengendara ditindak dalam Operasi Patuh 2022. Angka tersebut akumulasi sampai dengan hari ketujuh atau sepekan pelaksanaan sejak Senin (13/6/2022). "Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Senin (10/6/2022).
Dari angka tersebut, penindakan melalui ETLE atau tilang elektronik sebanyak 5.365. Sedangkan, teguran secara langsung yakni, 51.761 penindakan. Untuk diketahui, Operasi Patuh 2022 akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin 13 Juni 2022 hingga Minggu 26 Juni 2022.
Dalam pelaksanaan itu, polisi mengedepankan delapan pelanggaran, yakni knalpot bising, pengguna rotator tidak sesuai peruntukannya, dan balap liar. Selain itu, pengendara yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan motor membonceng lebih dari satu penumpang juga ditindak.
Editor : Eka L. Prasetya