get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Sosok Kombes Dedy Darmawansyah Nawirputra, Kabid Propam Polda NTB, Polisi yang Bersahaja

Sepekan Operasi Patuh 2022, Polisi Tindak 57.126 Pelanggar Lalu Lintas

Senin, 20 Juni 2022 | 18:13 WIB
header img
Ilustrasi tindak langsung (tilang). Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id — Sebanyak 57.126 pengendara ditindak dalam Operasi Patuh 2022. Angka tersebut akumulasi sampai dengan hari ketujuh atau sepekan pelaksanaan sejak Senin (13/6/2022). "Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Senin (10/6/2022). 

Dari angka tersebut, penindakan melalui ETLE atau tilang elektronik sebanyak 5.365. Sedangkan, teguran secara langsung yakni, 51.761 penindakan.  Untuk diketahui, Operasi Patuh 2022 akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin 13 Juni 2022 hingga Minggu 26 Juni 2022. 

Dalam pelaksanaan itu, polisi mengedepankan delapan pelanggaran, yakni knalpot bising, pengguna rotator tidak sesuai peruntukannya, dan balap liar. Selain itu, pengendara yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan motor membonceng lebih dari satu penumpang juga ditindak.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut