get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Pilkada Polres Sukabumi Razia Karaoke, 11 Pemandu Lagu Terjaring, Puluhan Botol Miras Disita.

Promo Minuman Keras Holywings Muhammad dan Maria Viral, Polisi: Laporan Ditindaklanjuti

Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:53 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto : Carlos Roy Fajarta).

 

JAKARTA, iNews.id — Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings. Hal tersebut menyusul laporan yang dilakukan Himpunan Advokat Muda Indonesia soal unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria yang viral di media sosial.  

"Adanya postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. LP sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).  

Zulpan mengatakan laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2022) malam. "Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik dengan Katolik," katanya.  

Zulpan menyebut, saat ini laporan telah diterima jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan tengah didalami."Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," tutur Zulpan.  

Sebelumnya, Ketua HAMI Sunan Kalijaga melaporkan manajemen Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, karena diduga mempromosikan minuman keras (miras) dengan nada agama. "Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Sunan Kalijaga dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/6/2022). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pihak pelapor bernama Firmansyah yang merupakan anggota HAMI. Adapun terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut