JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, hari ini, Jumat (8/7/2022). Mereka diperiksa terkait pengelolaan dana ACT.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus penyelewengan dana umat di badan amal ACT.
"Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Whisnu menyarankan ACT ikut mengajak para pihak lainnya seperti bagian keuangan atau operasional yang bertugas di lembaga tersebut terkait pemanggilan ini.
"Namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," ujar Whisnu. Diketahui, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana ACT. "Masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT," kata Whisnu.
Whisnu mengatakan, pengusutan kasus ini berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), temuan Polri dan laporan dari masyarakat. "Dan pendalaman hasil analisis intelejen dari PPATK. Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu.
Editor : Eka L. Prasetya