JAKARTA, iNews.id — Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan anjuran penanganan dan pengolahan daging hewan kurban yang aman. Seperti diketahui, Idul Adha tahun ini berlangsung di tengah wabah PMK.
Sebagai bentuk kehati-hatian, masyarakat diminta menghindari mengonsumsi bagian kaki, kepala dan jeroan hewan kurban.
“Semua ini agar tidak terjadi perluasan penularan virus maupun pencemaran lingkungan di sekitar kita,” kata Juru Bicara Satgas PMK Wiku Adisasmito, Sabtu (9/7/2022).
Berikut anjuran Satgas terkait penanganan daging hewan kurban:
1. Penanganan daging terhadap hewan kurban dilakukan secara baik paskapemotongan, dengan tetap dilakukan pengawasan karkas, daging dan jeroannya oleh dokter hewan.
2. Kelenjar pertahanan atau limfoglandula pada ternak agar dibuang/dipisahkan.
3. Limbah pemotongan hewan kurban seperti darah dan isi jeroan tidak dibuang langsung ke lingkungan, namun ditampung dalam wadah atau lubang yang didesinfeksi.
Pengolahan daging kurban:
1. Khusus hewan ternak yang pernah mengalami PMK gejala ringan dan telah dinyatakan sembuh, maka penanganan daging dapat dilakukan seperti hewan sehat tanpa PMK.
2. Masyarakat agar tidak perlu takut memakan daging sapi dan kambing, mengingat PMK tidak menular dan berbahaya pada kesehatan manusia dan dagingnya aman untuk dikonsumsi.
3. Untuk menjamin daging hewan kurban tidak berpotensi untuk menularkan virus PMK ke lingkungan, maka pengolahan harus dilakukan secara baik dan benar. Yaitu rebus daging minimal selama 30 menit sebelum diolah, pastikan memilih jeroan yang sudah direbus, dan bila belum akan diolah, maka daging disimpan dalam suhu dingin (chiller) minimal 24 jam sebelum disimpan dalam suhu beku di freezer untuk menurunkan pH daging dan mengurangi risiko virus PMK masih aktif bila ada.
Editor : Eka L. Prasetya