JAKARTA, iNews.id —Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Belum diketahui terkait kasus apa Karen dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga, Karen dicegah terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
KPK memang mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut. Namun, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. "Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali lewat pesan singkat.
KPK berjanji akan menginformasikan secara detail nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah adanya penangkapan dan penahanan. KPK menjamin bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
Editor : Eka L. Prasetya