get app
inews
Aa Read Next : Dijanjikan Gaji Rp12 Juta, 8 Orang Terlantar di Malaysia Jadi Korban Penipuan Pekerjaan 

Indonesia Stop Sementara Penempatan Pekerja Migran ke Malaysia

Sabtu, 16 Juli 2022 | 04:00 WIB
header img
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker).

 

JAKARTA, iNews.id —Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia. Penghentian dilakukan karena Malaysia tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022. 

Menaker  mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia. 

Namun, kata Menaker, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia. 

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Menaker dalam rilis yang diterima, dikutip hari ini.

Penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut