get app
inews
Aa Text
Read Next : 28 Imigran Gelap dari Malaysia Terdampar di Sukabumi usai Diadang Otoritas Australia

Kader Minta DPP PPP Beri Sanksi Zainul, Dinilai Langgar AD/ART dan Cederai Marwah Partai di Malaysia

Rabu, 12 November 2025 | 16:24 WIB
header img
Kader PPP Malaysia desak DPP beri sanksi tegas pada Zainul Arifin yang dinilai langgar AD/ART dan mencoreng marwah partai di hadapan kader di Negeri Jiran Itu. Foto Ist

KUALA LUMPUR, iNewsSukabumi.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Malaysia kian memanas. Sejumlah kader mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk memberikan sanksi tegas kepada Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia, Zainul Arifin, yang dinilai bertindak di luar kewenangan dan melanggar AD/ART partai.

Kader senior PPP Malaysia, Aswal Ludin Bin Arwah, menegaskan tindakan sepihak yang dilakukan Zainul bukan hanya pelanggaran aturan organisasi, tetapi juga mencederai proses islah yang telah ditegaskan oleh DPP PPP melalui SK Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

“Sudah jelas PPP dalam posisi islah dan satu komando. Tapi ada saja oknum yang masih berulah, bertindak di luar aturan, dan mempermalukan nama baik partai di hadapan kader serta simpatisan di Malaysia,” tegas Aswal kepada media, Selasa (11/11/2025).

Aswal menyebut Zainul ikut memperkeruh situasi internal partai dengan mengganti Ketua DPLN PPP Malaysia periode 2018–2023, Dato Mail Saleh, yang masih memiliki surat tugas resmi hingga 2026.
“Saat masa Suharso menjadi Ketum, Zainul dengan jelas menabrak AD/ART PPP hanya untuk kepentingan sesaat. Bagaimana bisa seorang kader seenaknya mengganti Ketua yang masih memiliki surat tugas resmi? Ini bentuk pembangkangan terhadap struktur dan aturan partai,” ujarnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut