get app
inews
Aa Read Next : Tawuran Pelajar Pecah di Gunung Putri Bogor, Polisi Gerak Cepat Bubarkan

Ancur! KPK Gadungan Beredar, Tipu Polisi sampai Hakim

Sabtu, 16 Juli 2022 | 10:00 WIB
header img
KPK gadungan telah banyak menipu pejabat publik. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, hingga pemalsuan. Beberapa korban yang ditipu yakni, polisi, pengacara, hingga hakim

Berdasarkan laporan dari masyarakat, menurut Inspektur KPK Subroto, KPK gadungan tersebut telah banyak menipu pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim. 'KPK gadungan' melakukan penipuan dengan cara membuat surat-surat dan kartu identitas palsu, hingga seragam serta atribut lencana berlogo KPK. 

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," ujar Subroto melalui keterangan resminya, dikutip hari ini.

Lebih lanjut, Subroto mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan memerhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Di mana, pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK. 

Kemudian, sambungnya, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Subroto juga memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi. 

"Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa 'mengurus' suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," jelasnya. 

Selain itu, KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK. 

"Kemudian, KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id," katanya.

Ditambahkan Subroto, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma atau gratis. Pelayanan yang dilakukan KPK untuk masyarakat juga tidak dipungut biaya atau gratis. 

"KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 199," pungkasnya.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut