CIANJUR, iNews.id —Keluarga Sarah (21) korban penyiraman air keras hingga tewas puas dengan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, Abdul Latief, warga negara asing (WNA) Arab Saudi.
Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur itu, akan mengawal vonis tersebut sampai berkekuatan hukum tetap. Rizwan Maulana, paman korban, mengatakan, keluarga merasa puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keluarga berharap hakim menolak upaya banding yang akan dilakukan kuasa hukum terdakwa Abdul Latief.
"Kami cukup puas dengan keputusan hakim karena terdakwa secara sadis dan tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa Sarah. Kami juga berharap upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya akan ditolak karena sudah jelas perbuatannya menghilangkan nyawa Sarah terencana," kata Rizwan Maulana, Jumat (22/7/2022).
Keluarga, ujar Rizwan Maulana, akan terus mengawal persidangan hingga keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihak keluarga merasa tenang."Kami akan mengawal kasus ini, sampai final dan tidak ada pengurangan hukuman," ujarnya.
Editor : Eka L. Prasetya