TASIKMALAYA, iNews.id —Polda Jabar melalui Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan tiga bocah sebagai tersangka kasus anak dipaksa perkosa kucing di Tasikmalaya, tepatnya bullying atau perundungan yang terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga tersangka merupakan teman sebaya korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
Dalam penanganan ini, kata Kabid Humas Polda Jabar, polisi melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena para pelaku masih di bawah umur.
"Tiga anak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ada dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (26/7/2022).
Mekanisme penanganan kasus ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggunakan sistem peradilan anak yang diatur UU nomor 11 tahun 2012. Ketiga orang anak tersebut melanggar ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak. "(tiga tersangka) tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, diperoleh cerita lengkap kasus perundungan yang menyebabkan korban berusia 11 tahun di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal.
Korban murung setelah video saat dirinya dipaksa memperkosa kucing, tersebar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan petugas, peristiwa korban di-bully dan dipaksa memperkosa kucing sambil direkam terjadi pada 14 Juni 2022.
"Di dalam keterangan yang kami peroleh, itu (peristiwa bully, korban dipaksa memperkosa kucing) terjadi pada 14 Juni. Nah, setelah bully itu, korban dan teman-temannya kembali bermain seperti biasa," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
Kemudian, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, video menyebar di kalangan tetangga melalui via WhatsApp. Dari situ akhirnya ditemukan oleh para orang tua korban. Akhirnya, pada 16 Juni dilakukan pertemuan antara para orang tua, RT, RW, dan kepala desa di lingkungan tersebut.
"Dari pertemuan itu, memang sama-sama memaklumi bahwa ini bagian dari kenakalan anak-anak yang ada di sana. Sehingga, saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka (keluarga korban dan pelaku)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Namun, akhirnya video tersebut menyebar dan menjadi viral. Lalu, dilakukan pengamatan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk diproses. Akhirnya kepolisian bersama KPAID Kabupaten TAsikmalaya melakukan pendalaman.
"Akhirnya kami mendapatkan simpulan bahwa memang terjadi bullying (perundungan) di situ. Di mana didapatkan, ada kondisi di luar kendali korban," tutur Kabid Humas Polda Jabar. Disinggung tentang keterlibatan orang dewasa dalam kasus ini, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidikan belum sampai ke arah itu. Begitu juga pelaku yang merekam video, mengunggah, dan memviralkannya.
"Jadi yang menginisiasi kejadian itu kemudian yang memvideokan kemudian yang meng-upload, masih kami mendalami, tapi yang tadi itu semuanya di antara mereka semua (teman-teman korban)," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya proses hukum berlanjut sementara telah ada perdamaian di antara orang tua korban dengan pelaku, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, kasus ini merupakan delik aduan. Tetapi sesuai undang-undang, KPAID bisa membuat laporan, mewakili keluarga. "Sehingga kami akomodasi laporan yang dibuat oleh KPAID untuk memproses hukum kasus ini," ujarnya.
Saat ini, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketiga anak yang diduga sebagai pelaku perundungan, ditangani oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas.
"Nanti mekanismenya (proses hukum) semua akan dilakukan koordinasi di antara stakeholder," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo. Diketahui, korban merupakan anak yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Akibat dugaan perundungan dan videonya tersebar di media sosial, korban menjadi depresi. Korban tidak mau makan dan minum hingga kondisi kesehatannya terus memburuk.
Korban sempat dirawat di rumah sakit. Akhirnya, korban meninggal dunia pada Minggu (17/7/2022). Sebelum meninggal dunia, korban juga diduga kerap dipukuli oleh teman-temannya saat bermain. Ibu kandung korban mengatakan, korban adalah anak kedua dari empat bersaudara dan masih berstatus pelajar SD di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Sebelum meninggal dunia, rekaman itu menyebar dan dibully oleh teman-temannya. Anak saya menjadi malu hingga tak mau makan dan minum. Dia terus melamun dan sakit. Kemudian dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal saat dirawat,” kata ibu korban kepada wartawan, Rabu (20/7/2022). Kepada ibu kandungnya, korban sempat mengaku dipaksa oleh teman-temannya menyetubuhi kucing sambil diolok-olok dan direkam oleh kamera ponsel.
Ibu kandung korban menyebut, setelah kejadian itu, anaknya jadi pemurung dan sering melamun. Korban tak mau makan dan minum dengan alasan sakit tenggorokan. “Korban mengaku suka (sering) dipukul oleh temannya hingga dipaksa begituan (menyetubuhi kucing),” ujarnya.
Editor : Eka L. Prasetya