get app
inews
Aa Read Next : Miris! Investasi Apple di Indonesia Cuma Rp1,6 T Padahal di Vietnam Bisa Tembus Rp225 Triliun

SWI Bongkar 10 Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal 

Sabtu, 30 Juli 2022 | 05:00 WIB
header img
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id —Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali membongkar 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada periode Juni 2022. Adapun rinciannya lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas lain-lain.  

SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan. 

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. 

"Diharapkan masyarakat tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," kata Tongam dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut