JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Cap jempol Bharada E serta tandatangannya pada sepucuk kertas yang ditulisnya mampu merontokkan sikap kuda-kuda kuat yang siapkan Irjen Ferdy Sambo.
Piminan Polri berani menersangkakan perwira tingginya sendiri? Polri pun membuka “kartu”. Di balik penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J, terselip fakta adanya sepucuk kertas 'sakti' yang ditulis langsung oleh Bharada E.
Tulisan tangan berisi unek-unek itu menjadi pintu masuk Polri menyingkap tabir yang menutup fakta kasus pembunuhan Brigadir J sejak awal.
"Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE. Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia (Bharada E) ingin menulis sendiri. Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Kertas 'sakti' itu dibubuhi cap jempol dan materai. Dengan kata lain, apa yang ditulis Bharada E adalah pengakuan jujur sesuai fakta yang diketahuinya, dan disampaikan dengan sesadar-sadarnya.
Berangkkat dari pengakuan Bharada E tersebut, tim Inspektorat Khusus (Irsus) melimpahkan dugaan pelanggaran pidana kepada tim khusus untuk mengusut lebih lanjut.
"Dari itulah pemeriksaan. Karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.
Adanya tindak pidana dalam kasus ini, kata Agung, juga dikuatkan dengan pengakuan Bripka Ricky Rizal.
"Termasuk dari Bripka RR, saat pemeriksaan khusus juga demikian. Ada dugaan tindak pidana juga, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Dengan pijakan yang kuat, Agung mengungkapkan tim khusus dan Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami lapor kepada Kapolri bahwa timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Setelah dilakukan pemeriksaan juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana," ungkap Agung.
Selain itu, Agung menjelaskan, dalam perkara Brigadir J ternyata diduga ada 31 personel kepolisian yang dinilai melanggar kode etik. Mulai perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara. Bahkan, 11 di antara personel kepolisian itu telah ditempatkan khusus.
"Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," tekan Agung.
Dalam kasus ini, Polri telah memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo pulah yang membuat skenario agar kematian Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J untuk memperkuat skenario terjadinya baku tembak.
Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir bernama Kuwat dan Bripka Ricky Rizal. Keempat orang ini dijerat sangkaan pidana Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta