get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-siap BBM sampai Sabun Cuci Bakal Kena Cukai

DJBC Evaluasi Pemberian Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan  

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:41 WIB
header img
DJBC akan mengevaluasi untuk mengubah lampiran PMK terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan. (Foto: Ilustrasi/AFP).

 

BANDUNG, iNews.id —Direkorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan evaluasi untuk mengubah lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan (Alkes). 

"Untuk yang alkes itu, secara periodik kita melakukan evaluasi dengan kemenkes dengan BPOM, dengan BNBP untuk melakukan evaluasi secara terus menerus," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki kepada wartawan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Rabu (10/8/2022). 

Untung menambahkan, meskipun varian BA4 dan BA5 menjadi penyebab melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, namun efek yang ditimbulkan tidak lebih parah dari varian delta. "Untuk yang sekarang relatif tidak ada lonjakan itu, termasuk obat-obatan," kata dia. 

Untung mengungkapkan, persediaan alat kesehatan saat ini masih mencukupi, sehingga kemungkinan insentif impor alkes akan dicabut sampai akhir tahun jika kasus Covid-19 tidak melonjak. 

"Hasil evaluasi kita dengan teman-teman di Kemenkes dan BPOM kita akan melakukan perubahan lampiran kebutuhan barang-barangnya. Jadi kita menyesuaikan saja," ucapnya. 

Untung menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap obat-obatan yang sudah tidak diperlukan dan sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Apabila dirasa cukup, maka pihaknya akan mencabut insentif tersebut.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut