SUKABUMI, iNews.id —Peredaran minuman keras (miras) dari berbagai merk termasuk ciu masih menjamur di Sukabumi. Terbukti miras tersebut sering ditemukan saat digelar razia oleh polisi. Terbaru, polisi gabungan empat polsek Rayon Utara 1 Polres Sukabumi mengamankan sebanyak 54 botol dari berbagai jenis, termasuk oplosan, Sabtu (13/8/2022) malam.
Aparat gabungan dari Polsek Cicurug, Polsek Cidahu, Polsek Bojonggenteng juga Polsek Parakansalak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan mengamankan 54 botol miras dari beberapa warung di wilayah Kecamatan Cicurug.
"Ada 54 botol miras yang berhasil kami sita malam ini, yang terdiri dari 32 botol miras berbagai merk dan 22 botol miras jenis oplosan," ujar Kapolsek Cicurug Kompol Parlan selaku Perwira pengendali dalam kegiatan KRYD tersebut kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Parlan mengatakan bahwa para pemilik warung penjual miras saat ini masih diperiksa dan dimintai keterangan di Polsek Cicurug. Sedangakan barang bukti puluhan botol miras tersebut sudah diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan.
"Tujuan dari kegiatan KRYD gabungan dari Polsek Rayon Utara 1 yaitu untuk memelihara situasi Kamtibmas di wilayah Utara Kabupaten Sukabumi, agar tindak kejahatan khususnya di malam hari bisa dicegah dan ditekan tingkat kriminalitasnya," ujar Parlan.
Selain melakukan razia miras, kegiatan patroli kamtibmas ini juga bertujuan untuk mencegah adanya kegiatan geng motor, tawuran antarpelajar, razia senjata tajam, obat terlarang serta kejahatan lainnya yang ada di wilayah Rayon Utara 1 Polres Sukabumi.
Editor : Eka L. Prasetya