JAKARTA, iNews.id —Manajemen Alfamart merespons soal video viral perempuan pengendara Mercy yang membawa cokelat sebelum membayarnya. Gara-gara video itu pula, seorang pegawai Alfamart harus meminta maaf dengan didamping pengendara Mercy dan pengacaranya.
Permintaan maaf yang disampaikan lewat video itu karena si karyawan akan diancam dengan UU ITE. Hal itu dikonfirmasi oleh manajemen Alfamart.
Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rochman, mengatakan bahwa Alfamart merupakan perusahaan yang mengedepankan kejujuran, disiplin dan konsisten dalam bekerja berlandaskan etika serta tanggung jawab.
"Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar. Alfamart memberikan perlindungan kerja penuh kepada karyawannya," kata Rochman saat dihubungi MNC Portal, Senin (15/8/2022).
Disebutkan bahwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan, Alfamart menyebut karyawan menyaksikan saat konsumen mencuri cokelat. Selain cokelat, karyawan juga menemukan produk lain.
"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," kata dia.
Rochman mengakui bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan. "Alfamart sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan," tambahnya.
Selanjutnya, Manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang menaungi Alfamart menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk mendampingi secara hukum pegawainya. Penunjukan kuasa hukum itu dilakukan merespons viralnya video permintaan maaf karyawan Alfamart ke konsumen yang mencuri cokelat.
"Alfamart telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," ujar Coorporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin, Senin (15/8/2022).
Solihin menegaskan manajemen mendukung penuh tindakan pegawai menegur keras dan merekam tindakan konsumen tersebut. Baginya, tindakan pegawai Alfamart itu sudah sesuai prosedur.
"Saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal, menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur," ujar Solihin.
"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik," ucap Solihin. Dengan penunjukan Hotman sebagai penasihat hukum, Solihin berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran seluruh pihak. Tujuannya agar dapat menghargai dan menghormati setiap warga negara di mata hukum.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," tutur Solihin. Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea siap mengulurkan bantuan hukum kepada pegawai Alfamart yang meminta maaf lantaran telah mendokumentasikan perbuatan konsumen.
Uluran bantuan itu disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggah Senin (15/8/2022), Hotman menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Alfamart tersebut.
"Halo pegawai Alfamart. Kamu hubungi saya. Jangan takut, saya siap," ujar Hotman. Bahkan, Hotman menyatakan bantuan hukum yang diberikannya gratis. Dia menegaskan tak akan memungut biaya satu persen pun kepada pegawai toko retail tersebut. "Dengan kamu gratis. Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis. Hubungi saya, DM saya segera. Oke," ujar Hotman.
Bagi Hotman pegawai Alfamart itu tak perlu meminta maaf bila tidak merasa bersalah. Dia menegaskan tindakan konsumen yang meminta pegawai Alfamart minta maaf itu harus dilawan. "Jangan minta maaf kalau kau tidak merasa bersalah. Jangan minta maaf kalau kau tidak bersalah. Lawan," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya