get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Mendadak Razia THM Tersembunyi Nona Manis Dimsum Club di Braga Pengunjung Syok

Panglima TNI Perintahkan Brigjen NA Diproses Hukum karena Tembak Mati Kucing 

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:00 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto: Youtube.

 

JAKARTA, iNews.id —Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyelidikan atas kasus penembakan terhadap sejumlah ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung

Penganiayaan hewan tersebut dilakukan seorang jenderal bintang satu berinsial NA. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menerangkan pemeriksaan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan. 

Menurut pengakuan Brigjen NA, dia menembak mati kucing-kucing tersebut untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI. 

"Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022). 

Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya. Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut