JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Polri memastikan menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi, surat pengunduran diri yang dilayangkan Sambo sesaat sebelum proses sidang kode etik tersebut, tidak mempengaruhi sikap komisi kode etik yang telah memecat Ferdy Sambo. "Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.
Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi.
Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya