JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah mulai memasuki prosesi penembakan terhadap Yosua. Terlihat Brigadir J sempat memohon kepada Bharada E. Dalam proses rekonstruksi di rumah dinas Duren Tiga, Brigadir J yang diperankan oleh pemeran pengganti memperagakan adegan memohon kepada Bharada E.
Hal itu berlangsung di ruang tengah Duren Tiga. Semua tersangka berada di dalam rumah tersebut. Dalam rekonstruksi itu, Brigadir J tampak beradegan seakan-akan memohon atau meminta ampun kepada Bharada E sebelum menembak sebagaimana instruksi dari Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Eka L. Prasetya