JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya mengatakan, menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Wahyu Iman Santoso dalam sidang tersebut di dampingi hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Sementara Ferdy Sambo sempat mendatangi dan berbicara kepada tim penasihat hukumnya.
Tida ada komentar yang disampaikan Ferdy Sambo. Dia langsung meninggalkan ruang sidang dan dijaga ketat personil Brimob Polri meninggalkan PN Jakarta Selatan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta