get app
inews
Aa Text
Read Next : Terancam Hukuman Mati! Warga Sukabumi DPO Narkoba Jaringan Freddy Budiman Ditangkap 

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan!

Senin, 13 Februari 2023 | 15:51 WIB
header img
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto MPI

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel),  Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya mengatakan, menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo. 

Wahyu Iman Santoso dalam sidang tersebut di dampingi hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Sementara Ferdy Sambo sempat mendatangi dan berbicara kepada tim penasihat hukumnya.

Tida ada komentar yang disampaikan Ferdy Sambo. Dia langsung meninggalkan ruang sidang dan dijaga ketat personil Brimob Polri meninggalkan PN Jakarta Selatan. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut