SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Kuasa hukum Yayasan Bintang Ikhlas Gemilang, AA Brata Soedirdja selaku pengelola sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Golden Age Islamic Montessori School (GAIS) membantah pihaknya menggunakan lahan pribadi warga untuk dijadikan lahan parkir sekolah.
"Pada intinya bahwa lahan pribadi milik ibu Gracia Hadasa Zacharia yang lokasinya berdekatan dengan sekolah PAUD Golden Age Islamic Montestoris School (GAIS) digunakan sebagai lahan parkir mobil oleh pengunjung yang datang adalah sama sekali tidak benar," kata AA Brata kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut AA Brata menegaskan, bahwa kliennya yang telah berdiri sejak tahun 2011 tersebut, memiliki banyak pengalaman dalam mengelola PAUD GAIS secara profesional. Sehingga izin-izin terkait pendirian dan operasional kegiatan sekolah telah dimilikinya secara legal.
"Hal ini membuktikan komitmen kami atas ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami menyangkal dan menyatakan bahwa tidak benar sekolah PAUD GAIS menggunakan halaman rumah warga untuk parkiran sekolah sebagaimana termuat dalam judul pemberitaan," jelas AA Brata.
Karena semua kendaraan yang datang, lanjut AA Brata, baik pengunjung atau tamu yang datang, tidak parkir di halaman pribadi rumah Gracia Hadasa Zacharia, akan tetapi hanya berhenti sesaat di ruas akses jalan umum keluar masuk kendaraan guna menurunkan penumpang.
"Setelah itu kemudian, semua kendaraan selalu diarahkan oleh manajemen sekolah untuk parkir di tempat lain di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Lebih tepatnya para pengunjung ataupun tamu hanya dropping, tidak parkir berjam-jam," ujar AA Brata menambahkan.
Menanggapi terkait adanya gugatan dari Gracia Dadasa Zacharia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait diterbitkannya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Kota Sukabumi yang mempermasalahkan perubahan fungsi bangunan rumah menjadi bangunan sekolah, AA Brata menilai sangat sumir dan berlebihan.
"Oleh karena klien kami telah melengkapi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam penerbitan masih termasuk ke dalam zona kuning, sehingga atas diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah sesuai dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata AA Brata.
"Agar klien kami tidak dirugikan, dan untuk mencegah adanya tuntutan perdata dan atau tuntutan pidana dari klien kami, maka dengan ini kami beritahukan sekaligus kami peringatkan kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik dan atau melakukan head speech akan kami proses secara hukum yang berlaku," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya