SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Warga menggugat surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Kota Sukabumi. Pasalnya dia merasa terganggu dengan aktivitas di tanah pribadinya. Saat ini, kasusnya sudah memasuki persidangan kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Kuasa hukum Muhammad Saleh Arif yang menangani kasus tersebut mengatakan, setiap hari kliennya merasa terganggu oleh aktivitas parkir mobil dan kegiatan yang dilakukan oleh Golden Age Islamic Montessori School (GAIS) yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
"PBG ini adalah nomenklatur dari IMB, lalu yang menjadi keberatan klien saya adalah adanya perubahan fungsi bangunan rumah menjadi fungsi sekolah, dan klien saya sudah beberapa kali mengajukan keberatan mulai bulan Maret 2020 ke DPMPST, namun semua diabaikan," ujar Saleh Arif kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut Saleh Arif mengatakan bahwa pihaknya pun telah mengajukan somasi dan keberatan pada tanggal 24 Juli 2022 dan disampaikan juga ke Wali Kota Sukabumi dan wakil, Sekda, Dinas Pendidikan dan juga pemilik tanah dan yang mengajukan PBG yang suratnya ditunjukkan kepada DPMPST.
Sementara itu, pemilik lahan, Gracia Hadasa Zacharia mengatakan, pihaknya bukan menolak adanya sekolah, akan tetapi aktivitas yang ditimbulkan oleh adanya sekolah GAIS membuat lahan pribadinya digunakan lahan parkir oleh pengunjung yang datang sehingga menyulitkan masuk ke lahan pribadinya.
"Makanya kita menuntut keberatan terbitnya PBG untuk sekolah GAIS di lingkungan lahan yang ada hanya dua rumah saja, yaitu rumah saya dan sebelahnya sekolah tersebut. Seharusnya ketika akan membangun dipikirkan bagaimana dengan parkirnya, sehingga saya mau masuk ke rumah sendiri sangat sulit sering tertutup kendaraan yang datang ke GAIS," ujar Gracia.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi belum memberikan tanggapan resmi soal gugatan tersebut. "Nanti dicek dulu ya," kata Fahmi singkat.
Editor : Eka L. Prasetya