PASURUAN, iNewsSukabumi.id —Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pengirim minuman beracun terhadap seorang wartawan di Pasuruan. Tersangka diketahui berinisial RO (41), warga Kecamatan Pandaan. Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama mengungkapkan, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pengirim minuman beracun kepada wartawan bernama M. Syukron Adim.
Polisi, kata dia, awalnya meminta keterangan dari keluarga dan pihak aplikasi ojek online (ojol) yang digunakan untuk mengirimkan minuman beracun tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui pelaku mengirimkan minuman beracun tanpa melalui aplikasi, melainkan secara langsung kepada seseorang yang berprofesi sebagai ojol.
"Penyidik bergerak ke TKP untuk mencari bukti pendukung lainnya, diperoleh gambar CCTV yang menggambarkan sebuah proses terjadinya pengiriman paket tersebut. Ada dua orang menggunakan sepeda motor menggunakan jaket, dari gambar tersebut penyidik mencari informasi lebih dalam," ucap Bayu Pratama saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (12/9/2022).
Selanjutnya, polisi berhasil memperoleh informasi mengenai identitas dari gambar yang ada pada rekaman CCTV. Bahkan polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi termasuk keluarga dan korban.
Editor : Eka L. Prasetya