Pemerintah Tegaskan Keberpihakan ke UMKM Lewat PP 20/2026, Ini Keuntungannya
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan kepastian perpajakan sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menegaskan aturan tersebut bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan memperkuat dukungan pemerintah bagi UMKM.
"Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu," ujar Temmy dalam UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen.
Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang serta meningkatkan daya saing secara berkelanjutan. Pemerintah juga mendorong UMKM untuk menerapkan pembukuan yang lebih tertata guna mendukung akses pembiayaan dan proses usaha naik kelas.
Editor : Suriya Mohamad Said