get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan ke UMKM Lewat PP 20/2026, Ini Keuntungannya

Kamis, 25 Juni 2026 | 19:04 WIB
header img
Pemerintah menerbitkan PP 20/2026 yang memberi kepastian pajak bagi UMKM. Tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar. Foto ist

Pada kesempatan yang sama, CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, mengatakan pelaku UMKM mendukung kebijakan pemerintah selama mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan iklim usaha yang kondusif.

"Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha," kata Devasari.

Menanggapi hal tersebut, Temmy mengungkapkan Kementerian UMKM tengah menyiapkan berbagai bentuk dukungan, salah satunya melalui fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam Superapps SAPA UMKM.

Menurutnya, penguatan literasi keuangan dan kepatuhan perpajakan menjadi bagian penting dari transformasi UMKM menuju usaha yang lebih profesional dan berdaya saing.

“Melalui kebijakan yang berpihak dan pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin agar ke depan semakin banyak UMKM yang tumbuh, naik kelas, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia," ujar Temmy. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut