get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan ke UMKM Lewat PP 20/2026, Ini Keuntungannya

Kamis, 25 Juni 2026 | 19:04 WIB
header img
Pemerintah menerbitkan PP 20/2026 yang memberi kepastian pajak bagi UMKM. Tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar. Foto ist

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan kepastian perpajakan sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menegaskan aturan tersebut bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan memperkuat dukungan pemerintah bagi UMKM.

"Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu," ujar Temmy dalam UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen.

Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang serta meningkatkan daya saing secara berkelanjutan. Pemerintah juga mendorong UMKM untuk menerapkan pembukuan yang lebih tertata guna mendukung akses pembiayaan dan proses usaha naik kelas.

"Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas," katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik," ujarnya.

Inge menambahkan, pengenaan pajak terhadap badan usaha didasarkan pada laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan mekanisme tersebut, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu.

Pada kesempatan yang sama, CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, mengatakan pelaku UMKM mendukung kebijakan pemerintah selama mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan iklim usaha yang kondusif.

"Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha," kata Devasari.

Menanggapi hal tersebut, Temmy mengungkapkan Kementerian UMKM tengah menyiapkan berbagai bentuk dukungan, salah satunya melalui fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam Superapps SAPA UMKM.

Menurutnya, penguatan literasi keuangan dan kepatuhan perpajakan menjadi bagian penting dari transformasi UMKM menuju usaha yang lebih profesional dan berdaya saing.

“Melalui kebijakan yang berpihak dan pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin agar ke depan semakin banyak UMKM yang tumbuh, naik kelas, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia," ujar Temmy. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut