get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan ke UMKM Lewat PP 20/2026, Ini Keuntungannya

Kamis, 25 Juni 2026 | 19:04 WIB
header img
Pemerintah menerbitkan PP 20/2026 yang memberi kepastian pajak bagi UMKM. Tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar. Foto ist

"Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas," katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik," ujarnya.

Inge menambahkan, pengenaan pajak terhadap badan usaha didasarkan pada laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan mekanisme tersebut, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut