get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekali Gebrak, 13 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi Disita Bea Cukai

Gudang Gas Ilegal di Cirebon Digerebek, Polisi Sita 1.137 Tabung Elpiji

Selasa, 13 September 2022 | 16:00 WIB
header img
Polresta Cirebon berhasil menyita 1.137 tabung elpji oplosan dari gudang ilegal di Cirebon. Foto: MPI/Abdul Rohman.

 

CIREBON, iNewsSukabumi.id —Gudang gas elpiji bersubsidi yang disuntik secara ilegal di Desa Palimanan Timur, Cirebon digerebek polisi. Penyidik menemukan ribuan tabung gas elpiji 3 kg, dan 934 segel kuning. Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi secara ilegal berhasil dibongkar polisi. Polisi kemudian menyita ribuan barang bukti berupa ribuan tabung gas, puluhan selang regulator, dan ratusan segel tutup tabung gas berwarna kuning. 

"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya 704 tabung gas 3 Kg kosong, 433 tabung gas 3 Kg isi, 242 tabung gas 12 Kg, 86 tabung gas 50 Kg, dan 934 segel berwarna kuning. Total semua barang bukti sebanyak 1.137 tabung gas," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Senin (12/9/2022). 

Modus pelaku, mencari tabung gas 3 kg dari berbagai tempat. Tabung-tabung tersebut dibawa ke pangkalan dan isinya dipindah dari 3 kg ke tabung 15 Kg hingga 50 Kg. "Para pelaku melakukan proses pemindahan dengan menggunakan alat yang ada seperti selang regulator dan menggunakan es batu untuk pendinginan," lanjut kapolresta. 

Setelah beberapa proses, kemudian pelaku mendistribusikan dan dijualbelikan ke beberapa tempat di wilayah Kabupaten Cirebon. "Mereka beroperasi menyuntikkan gas itu, sudah berjalan 3 bulan, dan selama itu pelaku meraup untung jutaan rupiah," katanya. 

Polisi mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengelola atau pemilik atas inisial Ar. Dua lagi bertugas sebagai pengirim dan pengaman di lokasi tersebut.

"Dari hasil pendalaman, kami tetapkan satu orang tersangka atas inisial AR. Tersangka Ar kami kenakan pasal 53 atau 55 UUD nomor 22 tahun 21 tentang penyalahgunaan minyak bumi dan gas. Dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 6 milyar rupiah," katanya.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut