get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Peran Sadbor dalam Mempromosikan Judi Online hingga jadi Tersangka

Polisi Bongkar Judi Online di Purwakarta, Koordinatornya Ibu Rumah Tangga

Kamis, 15 September 2022 | 08:00 WIB
header img
Praktik judi online di Purwakarta terbongkar. Sebanyak 4 orang pelaku ditangkap dan salah satunya ibu rumah tangga. Foto: Ilustrasi/Ist.

 

PURWAKARTA, iNewsSukabumi.id —Polisi membongkar praktik judi online di Purwakarta yang sudah beroperasi sejak Juli 2022. Sebanyak 4 orang tersangka ditangkap dan salah satunya seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga koordinator dari praktik judi online itu. Para tersangka judi online ini tak berkutik saat digiring petugas ke ruang aula Mapolres Purwakarta, Rabu (14/9/2022). 

Koordinator judi berinisial TD bersama 3 pelaku lainnya ditangkap polisi di rumahnya masing-masing di Kabupaten Purwakarta. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku baru beroperasi sejak bulan Juli 2022. Mereka membuat website dengan nama gacor93. Pelaku juga mempromosikan website ini melalui jejaring media sosial untuk menarik pemain. 

"Setelah pemain mendaftarkan diri, sistem judi online yang menggunakan permainan, mengharuskan pemain mentransfer terlebih dahulu sebagai deposit. Pelaku mengelola sistem pendaftaran dan pembayaran jika pemain menang. Namun yang mengatur sistem permainan atau server judi online diduga berada di Malaysia," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (14/9/2022). 

Dalam satu hari, kata dia, keuntungan pelaku bisa mencapai Rp1 juta dan omzet pada satu bulan terakhir mencapai Rp85 juta. 

Aksi perjudian ini dikoordinir oleh IRT, sedangkan tiga pelaku lain berperan sebagai admin dan digaji oleh koordinator. Uang kemudian ditransfer ke rekening bandar atau server. Barang bukti yang diamankan, yakni 8 unit hp, 4 unit laptop, 6 buah buku tabungan, 8 kartu ATM  dan screenshot website judi online. 

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut