get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Lagi Belajar Tiba-Tiba Ruang Kelas SDN 3 Cikidang Ambruk, Ada Korban Jiwa? 

Begini Peran Sadbor dalam Mempromosikan Judi Online hingga jadi Tersangka

Senin, 04 November 2024 | 17:24 WIB
header img
Sadbor TikToker viral joget ayam patuk ditangkap Polisi karena mempromosikan Judi Online hingga jadi tersangka. Foto iNews/Budi S

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, telah menetapkan Gunawan alias Sadbor (TikToker) dan seorang rekannya sebagai tersangka karena terbukti mempromosikan judi online saat siaran langsung di akun mereka. 

Kedua tersangka diduga menerima gift atau saweran dari pihak penyedia situs judi online selama siaran berlangsung.

Gunawan alias Sadbor dan Ahmad Supendi alias Towed hanya bisa tertunduk ketika digiring oleh petugas Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat. 

Konten kreator yang terkenal dengan joget “ayam patuk” ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan mempromosikan situs judi online. 

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian penetapan tersangka pada Sadbor didasarkan pada adanya saweran dari akun judi online.

"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda Ahmad Supendi bertindak sebagai penyebar akses situs judi online selama live streaming, sedangkan Gunawan sebagai pemilik akun TikTok membiarkan adanya saweran dari situs judi online," kata Kapolres. 

Dalam satu hari, lanjut Kapolres, Sadbor bisa menghasilkan jutaan rupiah dari siaran tersebut.

Penangkapan Sadbor, lanjut dia, bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. 

"Dalam patroli tersebut, ditemukan aktivitas promosi situs judi online oleh Sadbor dan warga lainnya saat siaran langsung.Ditemukan pula gift atau saweran yang diberikan oleh penyedia situs judi online kepada akun Sadbor86. Setelah menerima gift, Sadbor kemudian mempromosikan situs judi tersebut," timpalnya.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, telepon seluler, dan pakaian. 

"Atas perbuatannya, Sadbor diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut