get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira! Pemerintah  Tegaskan Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Dibayar Penuh 

Awas Hoaks! Beredar Permintaan Isi Data Bantuan Subsidi Upah di Medsos

Kamis, 15 September 2022 | 15:00 WIB
header img
Waspada! Beredar permintaan isi data BSU di medsos, Kemenaker sebut itu hoaks! Foto: Dok. MPI.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan informasi permintaan pengisian data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000, yang mengatasnamakan Kemenaker adalah hoaks. Permintaan pengisian itu beredar di media sosial (medsos) dan media online.  

"Form yang beredar isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatanamakan Kementerian ketenagakerjaa itu hoaks," kata Kepal Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari akun Kemenaker di Instagram, Kamis (15/9/2022).  

Dia menjelaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dikirimkan ke Kemenaker secara sistem. Karena itu, Kemenaker tidak pernah meminta untuk mengisi data kepada masyarakat secara manual.  

Untuk menghindari penipuan tersebut, dia pun mengingatkan untuk mengecek langsung ke situs atau media sosial Kemenaker. Pasalnya, informasi resmi soal BSU hanya diumumkan di situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemenaker.  

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemenaker dan akun medsos resmi Kemenaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya. 

Sementara itu, Kemenaker telah menyalurkan BSU tahap I kepada 4,1 juta penerima manfaat pada Senin (12/9/2022). Sedangkan penyaluran BSU tahap II ditargetkan dilakukan pekan depan. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI, serta PT Pos Indonesia. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut