get app
inews
Aa Read Next : Ford Sedang Menggarap SUV Listrik 7 Tempat Duduk dan Kabarnya akan Diboyong ke Indonesia

Pembelian Pertalite untuk Mobil Dibatasi 120 Liter per Hari

Sabtu, 17 September 2022 | 12:00 WIB
header img
Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Foto: Istimewa.

"Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," kata Irto kepada awak media, Jumat (16/9/2022). Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujar Irto. Uji coba pembatasan volume pembelian ini sudah dilakukan sejak awal September 2022. Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya. 

Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem. Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali. "Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ungkap Irto.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut