Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus E KTP Paulus Tannos Tak Mau Dibawa ke Indonesia, Minta Singapura Tangguhkan Penahanan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tembak Buronan Begal, Beraksi dari Bengkulu hingga Jambi 

Sabtu, 17 September 2022 | 19:00 WIB
  • author Demon Fajri
Polisi Tembak Buronan Begal, Beraksi dari Bengkulu hingga Jambi 
Buronan begal yang ditangkap Polres Lebong. Foto: MPI/Demon Fajri.

 

BENGKULU, iNewsSukabumi.id —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menangkap buronan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau begal berinisial VYU (21). Pelaku selama ini sudah beraksi di enam lokasi dari Bengkulu hingga Jambi

Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, pelaku VYU sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 2018. Polisi menangkapnya di Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebang Tengah, Kabupaten Lebong, Bengkulu. 

Namun saat penangkapan pelaku coba melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya. "Saat digeledah, petugas temukan sebuah kunci T di saku celana belakang. Saat ini pelaku VYU sudah dibawa ke Mapolres Lebong," ujarnya, Jumat (16/9/2022). 

Hasil pemeriksaan, pelaku VYU diduga terlibat aksi curat di 6 TKP, mulai dari Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Sarolangon, Jambi. 

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sukarman, jenis Motor Mio Sporty wama merah Marun bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T. "Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Awilzan.
 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut