get app
inews
Aa Read Next : Terancam Hukuman Mati! Warga Sukabumi DPO Narkoba Jaringan Freddy Budiman Ditangkap 

Polisi Tembak Buronan Begal, Beraksi dari Bengkulu hingga Jambi 

Sabtu, 17 September 2022 | 19:00 WIB
header img
Buronan begal yang ditangkap Polres Lebong. Foto: MPI/Demon Fajri.

 

BENGKULU, iNewsSukabumi.id —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menangkap buronan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau begal berinisial VYU (21). Pelaku selama ini sudah beraksi di enam lokasi dari Bengkulu hingga Jambi

Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, pelaku VYU sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 2018. Polisi menangkapnya di Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebang Tengah, Kabupaten Lebong, Bengkulu. 

Namun saat penangkapan pelaku coba melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya. "Saat digeledah, petugas temukan sebuah kunci T di saku celana belakang. Saat ini pelaku VYU sudah dibawa ke Mapolres Lebong," ujarnya, Jumat (16/9/2022). 

Hasil pemeriksaan, pelaku VYU diduga terlibat aksi curat di 6 TKP, mulai dari Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Sarolangon, Jambi. 

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sukarman, jenis Motor Mio Sporty wama merah Marun bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T. "Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Awilzan.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut