get app
inews
Aa Text
Read Next : Princess Syahrini Melahirkan Anak Pertama di Singapura

Buronan Kasus E KTP Paulus Tannos Tak Mau Dibawa ke Indonesia, Minta Singapura Tangguhkan Penahanan

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
header img
Paulus Tannos ajukan penangguhan penahanan di Singapura, tolak diekstradisi. Sidang pendahuluan digelar 23 Juni, Indonesia terus upayakan pemulangan. Foto Doc iNews.id

SINGAPURA, iNewsSukabumi.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyampaikan bahwa buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT), hingga saat ini belum bersedia diekstradisi ke Indonesia. Ia diketahui tengah mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ujar Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos akan menghadapi sidang pendahuluan atau committal hearing sebagai bagian dari proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.

Pemerintah Indonesia, lanjut Widodo, tetap berkomitmen memproses pemulangan Tannos agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Permohonan ekstradisi ke otoritas Singapura sendiri telah diajukan sejak 20 Februari 2025.

"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," tambah Widodo.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut