Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Princess Syahrini Melahirkan Anak Pertama di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kasus E KTP Paulus Tannos Tak Mau Dibawa ke Indonesia, Minta Singapura Tangguhkan Penahanan

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
  • author Nur Khabibi
Buronan Kasus E KTP Paulus Tannos Tak Mau Dibawa ke Indonesia, Minta Singapura Tangguhkan Penahanan
Paulus Tannos ajukan penangguhan penahanan di Singapura, tolak diekstradisi. Sidang pendahuluan digelar 23 Juni, Indonesia terus upayakan pemulangan. Foto Doc iNews.id

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh otoritas Singapura.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah akan menempuh upaya ekstradisi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di luar negeri.

  

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut