Buronan Kasus E KTP Paulus Tannos Tak Mau Dibawa ke Indonesia, Minta Singapura Tangguhkan Penahanan

SINGAPURA, iNewsSukabumi.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyampaikan bahwa buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT), hingga saat ini belum bersedia diekstradisi ke Indonesia. Ia diketahui tengah mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ujar Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos akan menghadapi sidang pendahuluan atau committal hearing sebagai bagian dari proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.
Pemerintah Indonesia, lanjut Widodo, tetap berkomitmen memproses pemulangan Tannos agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Permohonan ekstradisi ke otoritas Singapura sendiri telah diajukan sejak 20 Februari 2025.
"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," tambah Widodo.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh otoritas Singapura.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah akan menempuh upaya ekstradisi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di luar negeri.
Editor : Suriya Mohamad Said