Memang terang Kasat, pelaku sudah mempersiapkan ATM yang menyerupai ATM milik korban. Kemudian Korban disuruh memasukkan kartu yang diberikan tadi ke mesin ATM dan pelaku mengintip saat korban memasukkan nomor PIN. Karena kartunya sudah ditukar, korban akhirnya batal transaksi dan pergi.
"Setelah korban pergi, menggunakan kartu ATM asli milik korban dan pelaku ke luar dari bilik ATM dengan membawa sejumlah uang dari ATM milik korban. Atas kejadian yang dialami kemudian Korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau," kata Kasat.
Mendapati laporan, tim dari Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan survillance. "Kita mendapat Informasi tentang adanya aktifitas dua orang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan di dalam Ruangan Mesin ATM BNI," ujarnya.
Polisi melihat pelaku sedang mengerjakan sesuatu dan men-setting mesin ATM agar bisa mengganjal kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi jenis kayu. Atas Informasi yang didapat kemudian tim Macan Linggau langsung bergerak cepat menuju Lokasi ATM BNI. "Kita langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku," katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, ditemukan barang bukti 30 kartu ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi dari kayu. Kedua pelaku beraksi di Rejang Lebong, Bengkulu dan Lubuklinggau, Sumsel. "Dan dari hasil pendalaman, ternyata pelaku Bustomi merupakan Residivis dalam kasus narkoba sedangkan Bambang residivis narkoba dan tindak pidana penipuan modus hipnotis," ucap Kasat.
Editor : Eka L. Prasetya