SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kegigihan aparat dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, setelah 3 tahun buron dan berpindah-pindah selama dalam pelariannya.
Kasat Reskrim Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto yang didampingi Kepala Unit (Kanit) Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalpanjang melaporkan dugaan tindak korupsi tersebut pada 2018.
"Proses penyelidikan berjalan, kita klarifikasi dan kita undang kepala desa ini hingga melayangkan dua kali surat pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kemudian kita naikan statusnya menjadi penyidikan di bulan Januari 2019," ujar Yanto kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Pada saat proses penyidikan, lanjut Yanto, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Kades Tegalpanjang sebagai tersangka yang kemudian Unit Tipidkor Polres Sukabumi Kota lakukan pemeriksaan dan undangan untuk pemeriksaan tersangka.
"Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan kita buatkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Prosesnya kita sudah mencari baik dari alamat yang bersangkutan di wilayah Desa Tegalpanjang maupun di tempat lain. Lalu kita mendapatkan informasi tersangka berasa di wilayah Tangerang dan kita melakukan upaya pencarian beberapa hari di wilayah Pasar Tangerang, namun tidak berhasil," ujar Yanto.
Lebih lanjut Yanto mengatakan bahwa di tahun 2022 kita menemukan jejak digital dari tersangka. Sehingga kita mendapatkan nomor handphone dari tersangka. Kemudian dari nomor tersebut kita lakukan pelacakan dan tracking dan diduga tersangka ada di wilayah Tasikmalaya.
"Setelah melakukan penyelidikan, alhamdulliah kita bisa melakukan penangkapan di wilayah Indihang Tasikmalaya. Setelah itu dilakukan penahanan dan pemberkasan dan selajutnya di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi. Pada 18 Oktober 2022 kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Yanto.
Berbagai kendala dihadapi penyidik untuk menemukan tersangka, lanjut Yanto, antara lain selain tidak kooperatif juga lingkungan keluarga tersangka tidak kooperatif sehingga membuat pihak kepolisian merasa kesulitan untuk menemukan keberadaan tersangka.
"Yang bersangkutan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, di Tasikmalaya mantan Kades tersebut mengontrak rumah dan berjualan mie ayam. Jadi kita menangkapnya ketika dia akan bersiap-siap berjualan (mie ayam)," ujar Yanto.
Editor : Suriya Mohamad Said