Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Lansia Ditemukan Tewas Terikat di Persawahan
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Dicabut, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat 

Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:14 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
PPKM Dicabut, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat 
Presiden Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan PPKM di seluruh Indonesia. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari seluruh daerah di Indonesia. Keputusan mencabut PPKM, kata Presiden Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.  


Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). 

Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya.  

Keputusan itu dikeluarkan setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan yang ada. "Kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," tandas Jokowi. 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut