JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari seluruh daerah di Indonesia. Keputusan mencabut PPKM, kata Presiden Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.
Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya.
Keputusan itu dikeluarkan setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan yang ada. "Kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," tandas Jokowi.
Editor : Suriya Mohamad Said